di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2025-2029
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 16/2025 · Permen KKP No. 16 Tahun 2025 · Permen KKP Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RIP SKKNI) Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2025–2029 sebagai pedoman dalam penyusunan SKKNI di sektor tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan sumber daya manusia kelautan dan perikanan melalui standardisasi kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri dan ekonomi biru.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pembentukan Komite Standar Kompetensi Kerja Sektor Kelautan dan Perikanan yang bertugas membantu pengembangan SKKNI. Ruang lingkup pengembangan mencakup penyusunan peta kompetensi, kaji ulang SKKNI yang ada, serta penyusunan SKKNI baru untuk berbagai bidang usaha, seperti penataan ruang laut, pengelolaan kelautan, perikanan tangkap, perikanan budi daya, penguatan daya saing produk, pengawasan sumber daya, penyuluhan, serta pengendalian mutu hasil kelautan dan perikanan. Sistem standardisasi ini mencakup pengembangan, penerapan, harmonisasi, serta pembinaan dan pengendalian terhadap industri, asosiasi profesi, dan lembaga pendidikan/pelatihan vokasi.