di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pemekaran Desa Girijaya Menjadi Desa Girijaya dan Desa Damarraja Kecamatan Warungkiara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 6/2007 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2007 mengatur tentang pemekaran Desa Girijaya menjadi Desa Girijaya dan Desa Damarraja di Kecamatan Warungkiara. Latar belakang pemekaran ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi persyaratan pemekaran desa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dua desa baru, yaitu Desa Girijaya dan Desa Damarraja, dengan batas-batas wilayah yang jelas. Desa Girijaya memiliki luas wilayah ± 51.800 M² dan jumlah penduduk + 4.770 jiwa, sedangkan Desa Damarraja memiliki luas wilayah + 21.000 M² dan jumlah penduduk + 2960 jiwa. Peraturan ini juga mengatur pembagian wilayah kedusunan dan pusat pemerintahan desa untuk masing-masing desa.
Selain itu, peraturan ini mengatur sumber pendapatan desa, yang meliputi hasil kekayaan desa, hasil pungutan desa yang sah, urunan desa, hasil swadaya dan partisipasi masyarakat, hasil gotong royong masyarakat, lain-lain pendapatan asli desa yang sah, pendapatan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, serta pendapatan dari sumbangan pihak ketiga. Peraturan ini juga mengatur pembagian aset desa antara Desa Girijaya dan Desa Damarraja.