di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 03/2009 · Perda Kota Ternate No. 03 Tahun 2009 · Perda Kota Ternate Nomor 03 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan kepastian dalam pengelolaan. Tujuannya adalah menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Kepala Bagian Perlengkapan, Kepala SKPD, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, penyimpan barang, dan pengurus barang.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan kebutuhan barang yang disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, pengadaan yang dilaksanakan oleh panitia pengadaan, serta penerimaan dan penyaluran barang. Pemanfaatan barang milik daerah diatur dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pengamanan dan pemeliharaan barang menjadi tanggung jawab pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang. Penilaian barang dilakukan untuk penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Penghapusan barang diatur dengan keputusan pengelola barang atau Walikota, dan pemindahtanganan dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.