Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.010/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2011 Tahun 2011 tentang Biaya Pengelolaan Program Jaminan Hari Tua

Juga dikenal sebagai: PMK 48/PMK.010/2011 · PMK No. 48/PMK.010/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2011Tanggal Penetapan:16 Maret 2011
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBiaya Pengelolaan Program Jaminan Hari Tua
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Maret 2011
Tanggal Penetapan16 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 492/KMK.06/2004 tentang Biaya Pengelolaan Program Jaminan Hari Tua Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2011 ini ditetapkan untuk mengatur besaran biaya pengelolaan Program Jaminan Hari Tua. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan besaran biaya pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan jumlah dana yang telah mencapai batas maksimum. Ketentuan substansial dari peraturan ini menetapkan bahwa Badan Penyelenggara hanya dapat membebankan biaya pengelolaan berdasarkan persentase tertentu dari dana investasi Program Jaminan Hari Tua. Persentase ini bervariasi dari 1,46% untuk tahun buku 2010 hingga 1,35% untuk tahun buku 2013 dan seterusnya. Biaya pengelolaan ini hanya dapat digunakan untuk penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

(-)

(-)