di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1966 tentang Pengangkatan KH. Badawi Menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Juga dikenal sebagai: Keppres 59/1966 · Keppres No. 59 Tahun 1966 · Keppres Nomor 59 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan revolusi Indonesia pada saat itu, dengan menambah seorang anggota Dewan Pertimbangan Agung dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sdr. K.H.A. Badawi, yang menjabat sebagai Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dianggap layak dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan Sdr. K.H.A. Badawi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Presidium Kabinet Dwikora, para Menteri, dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.