Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 9/2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2003Tanggal Penetapan:3 Juli 2003
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku04 Juli 2003
Tanggal Penetapan03 Juli 2003
Tempat PenetapanSingaparna

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2003 mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) Kabupaten Tasikmalaya. Tujuan pendirian PDUP adalah untuk mencari keuntungan dari kegiatan usaha pertambangan sebagai sumber pendapatan asli daerah, yang akan mendorong pembangunan dan perekonomian daerah.

PDUP memiliki tugas pokok mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah melalui kegiatan usaha pertambangan. Fungsi PDUP meliputi pemanfaatan potensi sumber daya alam, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menjadi sumber pendapatan asli daerah, meningkatkan daya saing perusahaan, memperluas wilayah usaha, dan menciptakan lapangan kerja. Kegiatan usaha PDUP mencakup penguasaan lahan pertambangan, pengurusan izin usaha pertambangan, penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian bahan galian, pengangkutan, penjualan, reklamasi, konservasi bahan galian, pengelolaan lingkungan, pengembangan wilayah pertambangan, dan menjalin kemitraan dengan perusahaan pertambangan lain.

Bentuk hukum PDUP adalah Perusahaan Daerah dengan modal awal sebesar Rp. 15.000.000.000,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengurus PDUP terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun rencana kerja, melakukan pembinaan pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, dan mewakili perusahaan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan, memberikan pendapat kepada Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi, serta memberikan saran terhadap program kerja dan laporan keuangan perusahaan.

(-)

(-)