Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembangunan Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 9/2024 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2024 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2024Tanggal Penetapan:9 Oktober 2024
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Kepemudaan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku09 Oktober 2024
Tanggal Penetapan09 Oktober 2024
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembangunan Kepemudaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah bahwa pemuda merupakan bagian penting dari pembangunan daerah sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, pelestari budaya, dan agen perubahan. Tujuannya adalah mewujudkan pemuda yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tugas Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pelayanan Kepemudaan, termasuk koordinasi, penetapan kebijakan, dan pelaksanaan kebijakan nasional dan daerah.
  2. Perencanaan Pembangunan Kepemudaan yang dituangkan dalam Rencana Aksi Daerah.
  3. Peran, tanggung jawab, dan hak Pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, agen perubahan, dan agen pemajuan kebudayaan.
  4. Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan melalui Penyadaran Pemuda, Pemberdayaan Pemuda, dan Pengembangan Pemuda (kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan).
  5. Kerja sama dalam Pelayanan Kepemudaan dengan daerah lain, pihak ketiga, dan lembaga/pemerintah daerah luar negeri.
  6. Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.
  7. Pembentukan Organisasi Kepemudaan.
  8. Peran serta Masyarakat dalam Pembangunan Kepemudaan.
  9. Pemberian Penghargaan.
  10. Pembinaan dan Pengawasan.
  11. Penyediaan Data dan Informasi Kepemudaan.
  12. Pendanaan Pembangunan Kepemudaan.

1. Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Rencana Aksi Daerah.

(-)