di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Status Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan pada Unit Pelayanan Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan yang Diperbantukan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang Diperbantukan pada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 21/2013 · Perka BKN No. 21 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan yang bertugas pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, serta yang diperbantukan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, dan yang diperbantukan pada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 2 Ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012, yang memungkinkan pengalihan PNS yang bertugas di unit penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan pada PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II serta UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjadi karyawan Perum LPPNPI. Tujuannya adalah untuk tertib administrasi kepegawaian PNS.
Ketentuan Substansial: