Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Status Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan pada Unit Pelayanan Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan yang Diperbantukan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang Diperbantukan pada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 21/2013 · Perka BKN No. 21 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013Tanggal Penetapan:31 Juli 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaStatus Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan pada Unit Pelayanan Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan yang Diperbantukan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang Diperbantukan pada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku06 Agustus 2013
Tanggal Penetapan31 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Semua ketentuan yang mengatur tentang status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang dipekerjakan/ diperbantukan di luar instansi induknya yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan yang bertugas pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, serta yang diperbantukan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, dan yang diperbantukan pada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 2 Ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012, yang memungkinkan pengalihan PNS yang bertugas di unit penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan pada PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II serta UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjadi karyawan Perum LPPNPI. Tujuannya adalah untuk tertib administrasi kepegawaian PNS.

Ketentuan Substansial:

  • PNS Kementerian Perhubungan yang merupakan tenaga teknis penerbangan (Pemandu Lalu Lintas Penerbangan, Pemandu Komunikasi Penerbangan, Pelayanan Informasi Aeronautika, Teknisi Telekomunikasi Navigasi Penerbangan, Teknisi Listrik dan Teknik Elektronika Penerbangan) dapat dialihkan menjadi PNS yang diperbantukan pada Perum LPPNPI.
  • PNS pada UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang memilih tetap sebagai PNS Kementerian Perhubungan akan ditempatkan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
  • PNS yang diperbantukan pada PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II memiliki pilihan untuk bekerja pada Perum LPPNPI (ditarik perbantuannya dan diperbantukan pada Perum LPPNPI) atau kembali ke Kementerian Perhubungan.
  • PNS yang memilih tetap bekerja pada PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II (kecuali Teknisi Listrik dan Teknik Elektronika Penerbangan) akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diangkat menjadi pegawai PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II.
  • PNS yang diperbantukan pada Perum LPPNPI dan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II tetap dikenakan potongan iuran sesuai ketentuan yang berlaku bagi PNS.

1. Penempatan/pemindahan perbantuan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II ke Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, harus sudah selesai paling lambat akhir September 2013. 2. Perbantuan Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ke Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, harus sudah selesai paling lambat akhir September 2014.

(-)