di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
Juga dikenal sebagai: PP 21/2018 · PP No. 21 Tahun 2018 · PP Nomor 21 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (7) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan aset yang tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
Ketentuan Substansial: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberi wewenang untuk melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan aset berupa tagihan yang tersisa dari PRP. Aset dan kewajiban yang masih tersisa dari PRP tetap menjadi tanggung jawab LPS dan harus dicatat secara terpisah. LPS juga dapat menunjuk pihak lain untuk mendukung penyelamatan tagihan. Penghapusbukuan dilakukan jika nilai buku aset sangat rendah atau upaya penagihan tidak dapat dilakukan, sementara penghapustagihan dilakukan setelah 10 tahun dari penghapusbukuan dan jika tidak ada masalah hukum terkait.