Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 7/2015 · Perda Kota Metro No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Metro Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2015Tanggal Penetapan:14 April 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku14 April 2015
Tanggal Penetapan14 April 2015
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro tahun 2008 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010 ( Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 01).

Peraturan Daerah Kota Metro ini mengatur tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kota Metro. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola sumber daya hewan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, mewujudkan peternakan yang maju dan berdaya saing, mencukupi kebutuhan pangan asal hewan, melindungi wilayah dari ancaman yang mengganggu kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan, mengembangkan sumber daya hewan untuk kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan. Ketentuan substansial meliputi kewenangan Walikota dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, yang secara teknis operasional dilaksanakan oleh kepala SKPD yang berwenang. Peraturan ini juga mengatur tentang sumber daya seperti lahan dan air yang diperlukan untuk peternakan dan kesehatan hewan. Selain itu, diatur pula mengenai benih, bibit, bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya, masa panen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan. Kesehatan hewan diatur dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, pengobatan, kesehatan masyarakat veteriner (KESMAVET), dan kesejahteraan hewan. Peraturan ini juga membentuk Otoritas Veteriner Kota dan mengatur pemberdayaan peternak serta pengembangan sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Terakhir, diatur mengenai pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penyidikan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 34 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (3), Pasal 35 ayat (1) atau ayat (2), dan pasal 37 ayat (4) atau ayat (5) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan nomor pendaftaran, pencabutan izin, atau pengenaan denda.