Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 134 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta bertujuan untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek tata naskah dinas, termasuk jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas (arahan, korespondensi, dan khusus); pembuatan naskah dinas dengan media kertas atau elektronik, meliputi unsur kop, penomoran, penggunaan kertas dan tinta, jarak spasi, batas tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, paraf, tanda tangan, dan stempel; serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas. Selain itu, diatur pula pengamanan naskah dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses, kewenangan pejabat penanda tangan, dan pengendalian naskah dinas masuk dan keluar. Peraturan ini juga mengatur penggunaan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis dalam pembuatan naskah dinas elektronik.