Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 134 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 134 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 134/2024 · Perda Kota Surakarta No. 134 Tahun 2024 · Perda Kota Surakarta Nomor 134 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2025Tanggal Penetapan:20 Desember 2024
Tata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku01 Maret 2025
Tanggal Penetapan20 Desember 2024
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 33.2 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.

Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 134 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta bertujuan untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek tata naskah dinas, termasuk jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas (arahan, korespondensi, dan khusus); pembuatan naskah dinas dengan media kertas atau elektronik, meliputi unsur kop, penomoran, penggunaan kertas dan tinta, jarak spasi, batas tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, paraf, tanda tangan, dan stempel; serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas. Selain itu, diatur pula pengamanan naskah dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses, kewenangan pejabat penanda tangan, dan pengendalian naskah dinas masuk dan keluar. Peraturan ini juga mengatur penggunaan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis dalam pembuatan naskah dinas elektronik.

Ketentuan penggunaan Kertas yang digunakan dalam penyusunan Naskah Dinas penugasan, Naskah Dinas korespondensi, dan Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2026.

(-)