Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 3/2010 · Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2010Tanggal Penetapan:7 September 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pengelolaan Ternak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku07 September 2010
Tanggal Penetapan07 September 2010
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 43) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2008 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 44).

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah bertujuan untuk menunjang keberhasilan pembangunan peternakan di Kabupaten Balangan, terutama terkait dengan pengelolaan ternak bantuan yang bersumber dari dana pemerintah pusat dan daerah. Peraturan ini mengatur sistem penyebaran dan pengembangan ternak dengan cara bergulir, di mana penerima ternak wajib mengembalikan sejumlah ternak tertentu. Penyebaran ternak bertujuan untuk mempercepat pengembangan dan pemerataan pemilikan ternak, meningkatkan populasi dan produksi hasil ternak, serta meningkatkan pendapatan petani penggaduh. Lokasi penyebaran ternak harus memenuhi persyaratan seperti bebas penyakit hewan menular, sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, sesuai dengan tata ruang kabupaten, mendukung kelancaran penyediaan kebutuhan ternak/daging, mendukung efisiensi dan efektivitas pembinaan, serta memiliki daya dukung lokasi/wilayah yang memadai. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan teknis ternak yang akan disebarkan, sarana dan prasarana penyebaran, serta jumlah dan jenis ternak yang diberikan kepada penggaduh. Penggaduh memiliki hak dan kewajiban, termasuk kewajiban menyerahkan sebagian keturunan atau hasil ternak yang dipeliharanya kepada Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai risiko dan tanggung jawab penggaduh, serta kondisi force majeur yang membebaskan penggaduh dari tanggung jawab. Selain itu, diatur pula mengenai penilaian penjualan setoran ternak tidak layak bibit, redistribusi ternak daerah, serta pengelolaan dan penggunaan dana hasil penjualan setoran ternak.

1. Surat perjanjian yang sudah ada dan sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya Surat Perjanjian dimaksud.

1. Penggaduh yang melanggar ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta).