Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah bertujuan untuk menunjang keberhasilan pembangunan peternakan di Kabupaten Balangan, terutama terkait dengan pengelolaan ternak bantuan yang bersumber dari dana pemerintah pusat dan daerah. Peraturan ini mengatur sistem penyebaran dan pengembangan ternak dengan cara bergulir, di mana penerima ternak wajib mengembalikan sejumlah ternak tertentu. Penyebaran ternak bertujuan untuk mempercepat pengembangan dan pemerataan pemilikan ternak, meningkatkan populasi dan produksi hasil ternak, serta meningkatkan pendapatan petani penggaduh. Lokasi penyebaran ternak harus memenuhi persyaratan seperti bebas penyakit hewan menular, sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, sesuai dengan tata ruang kabupaten, mendukung kelancaran penyediaan kebutuhan ternak/daging, mendukung efisiensi dan efektivitas pembinaan, serta memiliki daya dukung lokasi/wilayah yang memadai. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan teknis ternak yang akan disebarkan, sarana dan prasarana penyebaran, serta jumlah dan jenis ternak yang diberikan kepada penggaduh. Penggaduh memiliki hak dan kewajiban, termasuk kewajiban menyerahkan sebagian keturunan atau hasil ternak yang dipeliharanya kepada Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai risiko dan tanggung jawab penggaduh, serta kondisi force majeur yang membebaskan penggaduh dari tanggung jawab. Selain itu, diatur pula mengenai penilaian penjualan setoran ternak tidak layak bibit, redistribusi ternak daerah, serta pengelolaan dan penggunaan dana hasil penjualan setoran ternak.