Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 02 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pedoman Administrasi Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 02/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 02 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 02 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2009Tanggal Penetapan:9 Februari 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Administrasi Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku09 Februari 2009
Tanggal Penetapan09 Februari 2009
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan sepanjang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pedoman Administrasi Desa ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan administrasi desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis Administrasi Desa: Administrasi Umum, Administrasi Penduduk, Administrasi Keuangan, Administrasi Pembangunan, Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Administrasi Lainnya.
  2. Bentuk-bentuk Administrasi Desa: Rincian buku-buku yang digunakan dalam setiap jenis administrasi, seperti Buku Data Peraturan Desa, Buku Data Keputusan Kepala Desa, Buku Data Induk Penduduk Desa, Buku Anggaran Penerimaan, Buku Rencana Pembangunan, dan lain-lain.
  3. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi desa, termasuk menetapkan pengaturan, memberikan pedoman teknis, melaksanakan evaluasi, serta memberikan bimbingan dan konsultasi.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten untuk menetapkan jenis dan bentuk administrasi lainnya yang diperlukan melalui Peraturan Bupati Mukomuko. Model, bentuk, dan tata cara pengisian buku administrasi desa tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)