Peraturan Badan Pusat Statistik ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 42 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan penyesuaian/inpassing, serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tujuan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui Penyesuaian/Inpassing, yaitu bagi PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang teknologi informasi, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Pranata Komputer dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang akan didudukinya, dan Pejabat Fungsional Pranata Komputer yang sedang dibebaskan sementara dari jabatannya.
- Persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian, termasuk persyaratan ijazah, pangkat, pengalaman di bidang teknologi informasi, lulus uji kompetensi, nilai prestasi kerja, usia, kesehatan, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tugas belajar.
- Tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui Penyesuaian/Inpassing, meliputi penyampaian daftar usulan, verifikasi dan validasi usulan, pelaksanaan uji kompetensi, penetapan rekomendasi, pengangkatan PNS, dan pelaporan pelaksanaan.
- Tata cara penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan pengusulan pengangkatan PNS melalui penyesuaian/inpassing.
- Kelengkapan permohonan pengusulan Pengangkatan PNS melalui penyesuaian/inpassing.
- Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Usulan.
- Pelaksanaan uji kompetensi.
- Penetapan rekomendasi.
- Pelaksanaan pengangkatan Penyesuaian/Inpassing dan pelaporan hasilnya.