Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/2016 · Keppres No. 11 Tahun 2016 · Keppres Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2016Tanggal Penetapan:30 Maret 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaProgram Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2016
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Maret 2016
Tanggal Penetapan30 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Keputusan ini menetapkan 91 Rancangan Peraturan Presiden sebagai Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2016, yang berlaku untuk jangka waktu satu tahun. Pemrakarsa diwajibkan melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bertugas melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan tersebut untuk disampaikan kepada Presiden.

(-)

(-)