Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2018 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 2/2018 · Perda Kota Mataram No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2018Tanggal Penetapan:12 Februari 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnalisis Dampak Lalu Lintas
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku12 Februari 2018
Tanggal Penetapan12 Februari 2018
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2018 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dibentuk dengan tujuan untuk mengatur dan mengendalikan setiap kegiatan pembangunan pusat kegiatan dan usaha tertentu yang dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas. Sasaran dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan dalam merencanakan, mengendalikan, dan mengawasi pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan lalu lintas yang akan ditimbulkan.

Peraturan ini mengatur kewajiban bagi pengembang atau pembangun yang membuat rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas untuk menyusun dan memiliki Andalalin. Pusat kegiatan yang dimaksud meliputi bangunan untuk kegiatan perdagangan, perkantoran, perindustrian, fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan umum, SPBU, hotel, gedung pertemuan, restoran, fasilitas olahraga, bengkel kendaraan bermotor, pencucian mobil, dan bangunan lainnya. Permukiman meliputi perumahan, rumah susun, apartemen, asrama, dan ruko. Infrastruktur meliputi akses jalan, pelabuhan, bandar udara, terminal, pool kendaraan, fasilitas parkir, jalan layang, lintas bawah, dan terowongan.

Andalalin yang disusun harus memuat perencanaan dan metodologi, analisis kondisi lalu lintas saat ini, analisis bangkitan/tarikan lalu lintas, analisis distribusi perjalanan, analisis pemilihan moda, analisis pembebanan perjalanan, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak, rincian tanggung jawab pemerintah daerah dan pengembang, serta rencana pemantauan dan evaluasi. Dokumen Andalalin yang telah disetujui menjadi salah satu persyaratan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan wajib dilaksanakan oleh pengembang atau pembangun, yang pelaksanaannya diawasi oleh perangkat daerah terkait.

1. Pengembang atau Pembangun pusat kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dan sudah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan dan sedang melaksanakan pembangunan, apabila terjadi perubahan Site Plan, Pengembang atau Pembangun pusat kegiatan harus memuat dan mendapatkan persetujuan dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas. 2. Dalam hal terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap tata cara dan persyaratan Andalalin, maka akan menyesuaikan dengan ketentuan baru yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. 3. Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur organisasi sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan, maka kewenangan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini tetap melekat pada Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

1. Pengembang atau Pembangun yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 14 ayat (8) dan Pasal 16 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.