Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956, dengan tujuan menegaskan kedudukan Kota Padang sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah. Kota Padang terdiri dari 11 kecamatan dan memiliki batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Karakteristik Kota Padang meliputi kawasan geografis yang beragam, potensi sumber daya alam, serta adat dan budaya Minangkabau yang khas.