Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tomohon 6/2011 · Perda Kota Tomohon No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEGIATAN USAHA PANAS BUMI
LokasiPemerintah Kota Tomohon
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTomohon

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi mengatur pengelolaan kegiatan usaha panas bumi di wilayah Kota Tomohon. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memanfaatkan potensi panas bumi sebagai energi ramah lingkungan demi kemakmuran rakyat, serta melaksanakan kewenangan daerah dalam bidang pertambangan panas bumi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003.

Peraturan ini mengatur tahapan kegiatan usaha panas bumi yang meliputi survei pendahuluan, penetapan wilayah kerja dan pelelangan wilayah kerja, eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi, dan pemanfaatan. Walikota memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan panas bumi, termasuk inventarisasi potensi, pengelolaan informasi geologi, pemberian IUP, serta pembinaan dan pengawasan usaha panas bumi. Kewenangan ini sebagian dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas.

Badan usaha yang melakukan kegiatan pengusahaan panas bumi harus memiliki IUP yang diberikan oleh Walikota setelah memenangkan pelelangan wilayah kerja. IUP meliputi tahapan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Pemegang IUP memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, pembayaran penerimaan negara, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai data panas bumi, pembinaan dan pengawasan oleh Walikota, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Semua kontrak kerja sama Kegiatan Usaha Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak dan dapat diperpanjang dengan mengikuti ketentuan peraturan daerah ini.

1. Walikota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan. 2. Sanksi Administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. Penghentian sementara seluruh kegiatan eksplorasi atau eksploitasi; atau c. Pencabutan ijin. 3. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara dan/atau pidana denda. 4. Pemegang IUP yang dengan Sengaja Meninggalkan Wilayah Kerjanya Tanpa Menyelesaikan Kewajibannya Dinidana dengan Pidana Kurungan. 5. Setiap Orang yang dengan sengaja Mengganggu atau Merintangi kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi dari Pemegang IUP dipidana dengan pidana kurungan atau denda.