di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Pejabat Perbendaharaan
Juga dikenal sebagai: Perka BNN 3/2020 · Perka BNN No. 3 Tahun 2020 · Perka BNN Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2020 ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas pejabat perbendaharaan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi para Pejabat Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas sehari-hari agar memperoleh pemahaman, pengetahuan, dan peningkatan kapasitas yang meliputi konsep dan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya, serta untuk memberikan penguatan terhadap peningkatan kinerja keuangan di setiap satuan kerja secara akuntabel, transparan dan berkualitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Lampiran peraturan ini menjelaskan secara rinci mengenai tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kompetensi dari masing-masing pejabat perbendaharaan, serta proses penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran. Ruang lingkup pedoman ini meliputi pendahuluan, pejabat perbendaharaan, penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, monitoring dan evaluasi, dan penutup.