Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Operasional Angkutan Barang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 6/2005 · Perda Kabupaten Kapuas No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2005Tanggal Penetapan:10 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Operasional Angkutan Barang
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku10 Oktober 2005
Tanggal Penetapan10 Oktober 2005
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Operasional Angkutan Barang di Kabupaten Kapuas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur izin operasional angkutan barang di Kabupaten Kapuas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengaturan mengenai nama, objek, dan subjek retribusi Izin Operasional Angkutan Barang.
  2. Penggolongan retribusi sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara pengukuran tingkat penggunaan jasa berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan barang.
  4. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, yang didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan izin pelayanan operasional angkutan barang.
  5. Struktur dan besarnya tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis angkutan dan daya angkut.
  6. Wilayah pemungutan retribusi di wilayah daerah tempat izin diberikan.
  7. Masa retribusi selama 5 (lima) tahun, dengan pendaftaran ulang dilakukan satu tahun sekali.
  8. Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborong dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Pengaturan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang dapat diberikan oleh Bupati.
  11. Ketentuan mengenai kedaluarsa penagihan retribusi setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun.
  12. Ketentuan pidana bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2).
  13. Pengawasan dan penertiban terhadap izin operasional yang diberikan.

1. Bagi kendaraan angkutan penumpang umum yang sudah beroperasi dan belum memenuhi ketentuan seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah ini untuk segera melaksanakan kewajibannya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Retribusi Izin Operasional Angkutan Barang yang dikeluarkan berdasarkan peraturan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya, kecuali bila ditentukan lain yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Sanksi pencabutan dokumen kendaraan berupa buku uji/KIR dan dokumen kendaraan lainnya.