Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 171 Tahun 2022

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 171 Tahun 2022 tentang Batas Desa Benda Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kuningan 171/2022 · Perbup Kabupaten Kuningan No. 171 Tahun 2022 · Perbup Kabupaten Kuningan Nomor 171 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2022Tanggal Penetapan:13 Juni 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaBatas Desa Benda Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku13 Juni 2022
Tanggal Penetapan13 Juni 2022
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas Desa Benda Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan. Batas Desa Benda ditetapkan dengan berbatasan dengan: - Timur: Desa Kananga dan Desa Margamukti Kecamatan Cimahi. - Barat: Desa Gunungkarung Kecamatan Luragung. - Selatan: Desa Dukuhmaja dan Desa Cikaduwetan Kecamatan Luragung. Batas-batas wilayah administrasi Desa Benda dijelaskan secara rinci berdasarkan titik-titik koordinat (TK) yang terletak di sungai, persawahan, kawasan kehutanan, dan saluran air. Penegasan batas desa dapat ditindaklanjuti dengan pemasangan pilar batas desa yang mengacu pada titik koordinat yang telah ditetapkan. Peta Desa Benda Kecamatan Luragung tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Titik-titik koordinat (TK) bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Peta batas desa merupakan penentuan batas wilayah desa secara administratif dan tidak mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan luasan atau batas-batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat yang ada pada masyarakat.

(-)

(-)