Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas Desa Benda Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan. Batas Desa Benda ditetapkan dengan berbatasan dengan:
- Timur: Desa Kananga dan Desa Margamukti Kecamatan Cimahi.
- Barat: Desa Gunungkarung Kecamatan Luragung.
- Selatan: Desa Dukuhmaja dan Desa Cikaduwetan Kecamatan Luragung.
Batas-batas wilayah administrasi Desa Benda dijelaskan secara rinci berdasarkan titik-titik koordinat (TK) yang terletak di sungai, persawahan, kawasan kehutanan, dan saluran air. Penegasan batas desa dapat ditindaklanjuti dengan pemasangan pilar batas desa yang mengacu pada titik koordinat yang telah ditetapkan. Peta Desa Benda Kecamatan Luragung tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Titik-titik koordinat (TK) bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Peta batas desa merupakan penentuan batas wilayah desa secara administratif dan tidak mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan luasan atau batas-batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat yang ada pada masyarakat.