Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sumber Pendapatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 5/2011 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2011Tanggal Penetapan:7 April 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumber Pendapatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku18 Juni 2011
Tanggal Penetapan07 April 2011
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2000 Nomor 36 Seri D Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan landasan hukum bagi pemerintah desa untuk memanfaatkan potensi yang ada di desa.

Sumber pendapatan desa terdiri dari:

  1. Pendapatan asli desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, hasil pungutan desa, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah).
  2. Bagi hasil pajak daerah Kabupaten (10%) dan sebagian retribusi Kabupaten.
  3. Bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah (minimal 10%) yang merupakan Alokasi Dana Desa (ADD).
  4. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.
  5. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

Peraturan ini juga mengatur tentang kekayaan desa, yang meliputi tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan desa, tambatan perahu, bangunan milik desa, dan lain-lain kekayaan milik desa. Kekayaan desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat desa. Pemanfaatan kekayaan desa dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna, dan bangun guna serah.

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sumber pendapatan desa sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)