Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari eksploitasi, kekerasan dan diskriminasi. Hal ini dilakukan demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Qanun ini mengatur berbagai aspek perlindungan anak, termasuk hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah kabupaten, masyarakat, dunia usaha, orang tua, keluarga, dan media dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Diatur pula mengenai partisipasi anak, penyelenggaraan perlindungan anak di berbagai bidang (agama, kesehatan, pendidikan, sosial, dan perlindungan khusus), pengasuhan anak, perwalian, koordinasi, pengawasan, pendanaan, dan larangan-larangan terkait perlindungan anak.