Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 195/PMK.07/2011 · PMK No. 195/PMK.07/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:1 Desember 2011
Kehutanan & PerkebunanAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan01 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2011. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah, dana ini dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten/kota dengan persetujuan Menteri Keuangan. Alokasi definitif DBH CHT ditetapkan sebesar Rp1.374.984.845.799,00 dan dibagi dengan komposisi 30% untuk provinsi penghasil, 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya. Jika pembagian belum dilakukan oleh Gubernur, maka digunakan alokasi sementara. Gubernur dari beberapa provinsi telah menyampaikan pembagian alokasi definitif ini.

(-)

(-)