Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandung Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 16/2009 · Perda Kota Bandung No. 16 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Bandung Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2009 Nomor 15)

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Bandung kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM Tirtawening dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kinerja keuangan PDAM, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Modal yang telah disetor hingga 31 Desember 2008 adalah sebesar Rp. 43.408.760.481,00. Dengan peraturan ini, ditetapkan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 44.000.000.000 yang dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2009. Setiap penambahan penyertaan modal selanjutnya akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD. Keuntungan dari penyertaan modal ini, berupa bagian laba, akan menjadi komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.

(-)

(-)