Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 9/2011 · Perda Kabupaten Semarang No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2011Tanggal Penetapan:5 Agustus 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku05 Agustus 2011
Tanggal Penetapan05 Agustus 2011
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.
  • Neraca: Jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana per 31 Desember 2010.
  • Laporan Arus Kas: Saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, non-anggaran, dan saldo kas akhir.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan kinerja Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)