Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 235 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 235 Tahun 1967 tentang Penugasan Direktur Jenderal Penerangan Dalam Dan Luar Negeri Menghadiri Konperensi Mass Media se Asia di Tokyo

Juga dikenal sebagai: Keppres 235/1967 · Keppres No. 235 Tahun 1967 · Keppres Nomor 235 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Desember 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Direktur Jenderal Penerangan Dalam Dan Luar Negeri Menghadiri Konperensi Mass Media se Asia di Tokyo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 235 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menugaskan Sdr. M. Jusuf Ronodipuro, Direktur Jenderal Penerangan Dalam dan Luar Negeri Departemen Penerangan, untuk menghadiri Konferensi Mass Media se-Asia di Tokyo dari tanggal 4 sampai 8 Desember 1967. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan dari Menteri Penerangan dan berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. Dalam pelaksanaan tugas ini, biaya perjalanan dan penghidupan selama di Tokyo akan ditanggung oleh Friedrich-Ebert-Stiftung. Selama berada di luar negeri, waktu tersebut dihitung sebagai masa kerja penuh untuk penetapan gaji dan pensiun, dan gaji aktifnya akan dibayarkan kepada yang dikuasakan di Indonesia. Setelah menyelesaikan tugas, Sdr. M. Jusuf Ronodipuro diwajibkan untuk segera kembali ke Indonesia dan melaporkan hasil perjalanannya kepada Presiden/Pemerintah dalam waktu satu bulan.

(-)

(-)