Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 62/2024 · PERPRES No. 62 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 62 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2024Tanggal Penetapan:13 Juni 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juni 2024
Tanggal Penetapan13 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai TVRI yang memenuhi kriteria, dengan mempertimbangkan capaian kinerja masing-masing pegawai. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan ditetapkan oleh Direktur Utama TVRI dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)