Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simeuleu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simeuleu 12/2015 · Perda Kabupaten Simeuleu No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Simeuleu Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2015Tanggal Penetapan:8 Oktober 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Simeuleu
Tanggal Berlaku14 Oktober 2015
Tanggal Penetapan08 Oktober 2015
Tempat PenetapanSinabang

Qanun ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan, sumber daya, dan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persahabatan antar daerah dan bangsa. Pembangunan kepariwisataan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Pemerintah Kabupaten Simeulue berwenang menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata kabupaten, melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata, mengatur penyelenggaraan kepariwisataan, memfasilitasi promosi, mengembangkan daya tarik wisata baru, menyelenggarakan pelatihan dan penelitian, memelihara daya tarik wisata, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan. Usaha pariwisata meliputi daya tarik objek wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Setiap pengusaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

(-)

1. Setiap pengusaha pariwisata yang melanggar ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan pembatalan TDUP. 2. Setiap wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) sampai (13) dikenai sanksi berupa teguran lisan dan dapat diusir dari lokasi.