Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2011 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Perubahan tersebut mencakup:
- **Definisi:** Perubahan definisi Dinas Pekerjaan Umum, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikat, Penanggung Jawab Teknik, dan Duplikasi.
- **Pelayanan Izin:** Pelayanan pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dilaksanakan setiap hari kerja pada jam kerja, dengan tata cara yang diatur lebih lanjut oleh Bupati.
- **Masa Berlaku Izin:** Izin Usaha Jasa Konstruksi berlaku selama 3 tahun, dengan kewajiban perusahaan menyampaikan laporan jika ada perubahan data.
- **Koordinasi:** Dinas PU wajib melakukan koordinasi dan melaporkan kepada Tim Pembina Jasa Konstruksi di tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Nasional.
- **Persyaratan Izin:** Perubahan dan penambahan persyaratan untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi, termasuk persyaratan minimal peralatan kantor dan lapangan.
- **Tata Cara Pengurusan Izin:** Pemberi Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Perusahaan mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi formulir. Setiap perusahaan yang memperoleh dokumen Izin Usaha Jasa Konstruksi dan melakukan pendaftaran ulang dikenakan biaya.
- **Biaya Pengurusan Izin:** Perubahan besaran biaya untuk formulir, sertifikat, dan registrasi ulang Izin Usaha Jasa Konstruksi, serta penggolongan kualifikasi usaha jasa perencana/pengawas dan pelaksana konstruksi.
- **Kewajiban Perusahaan:** Perusahaan wajib menyampaikan laporan tahunan, melakukan heregistrasi setiap tahun, melaporkan keberadaan perusahaan cabang/perwakilan, membayar biaya izin, dan mentaati peraturan perundang-undangan.
- **Pengawasan:** Pengawasan penerbitan dan penggunaan Izin Usaha Jasa Konstruksi dilaksanakan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
- **Sanksi Administrasi:** Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi.