di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1970 tentang Direktorat Djenderal Chusus Departemen Dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1970 · Keppres No. 19 Tahun 1970 · Keppres Nomor 19 Tahun 1970
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1970 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja dalam pelaksanaan tugas-tugas Departemen Dalam Negeri, khususnya dalam pembinaan politik dalam negeri. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Direktorat Djenderal Chusus di lingkungan Departemen Dalam Negeri yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Dalam Negeri. Direktorat ini memiliki tugas utama dalam pembinaan ideologi dan politik dalam negeri, termasuk pembinaan ideologi Pancasila dan Politik Nasional sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara. Direktorat ini juga berfungsi dalam pembinaan hubungan dengan lembaga-lembaga negara, pembinaan masyarakat, dan pembinaan ideologi/kesatuan bangsa. Struktur organisasi Direktorat Djenderal Chusus terdiri dari beberapa direktorat dan sekretariat yang lebih lanjut diatur oleh Menteri Dalam Negeri. Pembentukan Direktorat ini tidak mengubah atau menambah anggaran belanja yang telah ditetapkan untuk Departemen Dalam Negeri.