Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 4/2018 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2018Tanggal Penetapan:1 Oktober 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSantunan Kematian Bagi Masyarakat
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2018
Tanggal Penetapan01 Oktober 2018
Tempat PenetapanTangerang Selatan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian santunan kematian bagi masyarakat miskin/kurang mampu di Kota Tangerang Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat serta meringankan beban penduduk miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan dukungan pembiayaan kepada keluarga masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami kematian anggota keluarga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria penduduk yang berhak memperoleh santunan kematian, yaitu keluarga masyarakat miskin/kurang mampu yang bertempat tinggal di Kota Tangerang Selatan dan dibuktikan dengan KK dan KTP.
  2. Prosedur pelaporan kematian kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial.
  3. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan santunan kematian, seperti surat permohonan, surat keterangan kematian dari kelurahan, akta kelahiran almarhum (jika ada), fotokopi KK dan KTP almarhum, fotokopi KTP pelapor dan saksi, serta surat keterangan ahli waris dari kelurahan yang diketahui oleh camat.
  4. Batas waktu pengajuan santunan kematian, yaitu tidak lebih dari 30 hari sejak tanggal kematian.
  5. Pengecualian pemberian santunan kematian dalam kondisi tertentu, seperti bunuh diri, hukuman mati, terlibat perkelahian, melakukan tindak kejahatan, penggunaan narkoba, demonstrasi, atau kebut-kebutan.
  6. Sumber pembiayaan dana santunan kematian yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peraturan ini juga memungkinkan Pemerintah Daerah untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi dalam pelaksanaan santunan kematian.

(-)

(-)