Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2023 tentang INOVASI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 5/2023 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2023Tanggal Penetapan:27 Juli 2023
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaINOVASI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku28 Juli 2023
Tanggal Penetapan27 Juli 2023
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inovasi Daerah di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah yang good and clean governance berbasis e-government dan desa digital, serta penguatan sumber daya aparatur yang kreatif dan inovatif untuk pelayanan publik prima. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, daya saing daerah, dan sumber pendapatan daerah.

Ketentuan substansial mencakup bentuk Inovasi Daerah (tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan lainnya), kriteria inovasi (pembaharuan, manfaat, tidak membebani masyarakat, kewenangan daerah, dan dapat direplikasi), mekanisme pengajuan inovasi dari berbagai pihak (Bupati, DPRD, ASN, PD, kepala desa, perangkat desa, masyarakat), penyusunan dokumen perencanaan inovasi (rencana inovasi daerah dan roadmap penguatan SIDa), sumber pendanaan (APBD, APB Desa, dan sumber lain yang sah), HKI Inovasi Daerah (milik Pemerintah Daerah dan tidak dikomersialisasikan), pengembangan dan keberlanjutan inovasi (uji coba, lomba, komitmen keberlanjutan), pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, penerapan dan penilaian inovasi, serta informasi Inovasi Daerah.

Peraturan ini menekankan integrasi inovasi ke dalam perencanaan daerah dan pentingnya komitmen dari berbagai pihak untuk keberlanjutan inovasi.

1. Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku dinyatakan sebagai Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PD yang membidangi Penelitian dan Pengembangan.

(-)