Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 76 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 2002 tentang Pengesahan Protocol 8 Sanitary And Phytosanitarymeasures To Implement The Asean Framework Agreement On The Facilitation Of Goods In Transit (Protokol 8 Ketentuan-Ketentuan Di Bidang Sanitasi Dan Fitosanitasi Sebagai Pelaksanaan Perjanjian Tentang Kemudahan Bagi Barang-Barang Dalam Transit Asean)

Juga dikenal sebagai: Keppres 76/2002 · Keppres No. 76 Tahun 2002 · Keppres Nomor 76 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2002Tanggal Penetapan:14 November 2002
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Protocol 8 Sanitary And Phytosanitarymeasures To Implement The Asean Framework Agreement On The Facilitation Of Goods In Transit (Protokol 8 Ketentuan-Ketentuan Di Bidang Sanitasi Dan Fitosanitasi Sebagai Pelaksanaan Perjanjian Tentang Kemudahan Bagi Barang-Barang Dalam Transit Asean)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 2002
Tanggal Penetapan14 November 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Protokol ini disahkan untuk melaksanakan ketentuan sanitasi dan fitosanitasi dalam rangka memfasilitasi transit barang di wilayah ASEAN. Tujuannya adalah untuk melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan dari risiko yang diakibatkan oleh hama, penyakit, atau kontaminan. Protokol ini mengatur bahwa setiap negara peserta harus mencantumkan undang-undang, peraturan, dan prosedur terkait dalam lampiran Protokol. Negara peserta juga harus menyampaikan perubahan peraturan kepada Sekretariat ASEAN dan berkomitmen untuk mengembangkan prosedur pemeriksaan sanitasi dan fitosanitasi secara bilateral atau multilateral.

(-)

(-)