Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2021. APBD semula sebesar Rp 1.325.269.442.637 berkurang menjadi Rp 1.291.536.432.722. Perubahan ini mencakup:
* **Pendapatan Daerah:** Berkurang sebesar Rp. 1.671.957.003, sehingga menjadi Rp. 1.282.965.763.025, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
* **Belanja Daerah:** Berkurang sebesar Rp. 33.354.759.916, sehingga menjadi Rp. 1.291.914.682.722, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
* **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan berkurang Rp. 31.182.802.914 menjadi Rp. 9.948.919.697, sementara pengeluaran pembiayaan bertambah Rp. 500.000.000 menjadi Rp. 1.000.000.000. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) setelah perubahan adalah Rp. 0.
Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, rincian belanja berdasarkan jenis (operasional, modal, tidak terduga, transfer), serta detail penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Kepala Daerah, yang kemudian akan dimasukkan dalam perubahan APBD berikutnya. Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai klasifikasi, urusan pemerintahan, program, kegiatan, dan laporan keuangan.