Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan Depo Gerai Maritim Melalui Dana Alokasi Khusus

Juga dikenal sebagai: Permendag 85/2018 · Permendag No. 85 Tahun 2018 · Permendag Nomor 85 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2018Tanggal Penetapan:21 Agustus 2018
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPetunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan Depo Gerai Maritim Melalui Dana Alokasi Khusus
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2018
Tanggal Penetapan21 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik diubah oleh peraturan ini. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/5/PER/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/5/PER/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai petunjuk operasional bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan bidang pasar menu kegiatan pembangunan depo gerai maritim melalui Dana Alokasi Khusus. Dana Alokasi Khusus Bidang Pasar menu kegiatan pembangunan depo gerai maritim diarahkan untuk membantu Pemerintah Daerah untuk meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana bidang pasar menu kegiatan pembangunan depo gerai maritim untuk menunjang kelancaran distribusi barang dan menjaga kestabilan dan mengurangi disparitas harga.

Kegiatan Perdagangan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus Bidang Pasar Menu Kegiatan pembangunan depo gerai maritim dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Daftar daerah penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pasar untuk Menu Kegiatan Pembangunan Depo Gerai Maritim ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

(-)

(-)