Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 18/2003 · Perda Kota Depok No. 18 Tahun 2003 · Perda Kota Depok Nomor 18 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2003Tanggal Penetapan:19 November 2003
Pertanahan & Penataan RuangKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGaris Sempadan
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku21 November 2003
Tanggal Penetapan19 November 2003
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tatacara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2001 Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 35)

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban pembangunan fisik dan lingkungan di Kota Depok. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan batas garis sempadan seiring dengan ditetapkannya Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan garis sempadan berdasarkan fungsi jalan, meliputi jalan arteri primer dan sekunder, jalan kolektor primer dan sekunder, serta jalan lokal.
  2. Pengaturan garis sempadan jalan, pagar, bangunan, sungai (bertanggul dan tidak bertanggul), saluran irigasi (bertanggul dan tidak bertanggul), situ, waduk, mata air, jalan rel kereta api, jaringan listrik arus kuat tegangan tinggi, dan pipa gas.
  3. Pemanfaatan daerah sempadan untuk berbagai kegiatan seperti budidaya pertanian, pemasangan reklame, jaringan utilitas, dan prasarana lalu lintas air, dengan izin dari pembina terkait (sungai, saluran, situ, waduk, mata air, jalan).
  4. Penguasaan tanah yang terkena daerah sempadan oleh Pemerintah Kota, dengan penyelesaian berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur pengendalian pelaksanaan melalui pengawasan, penertiban, dan mekanisme perizinan.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, kepada pelanggar dapat dikenakan sanksi pembongkaran atas beban biaya yang bersangkutan.