Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah “Aneka Usaha Kulon Progo”, dan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 13/2009 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Desember 2009
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah “Aneka Usaha Kulon Progo”, dan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Desember 2009
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah "Aneka Usaha Kulon Progo" (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah “Aneka Usaha Kulon Progo" (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo kepada beberapa Perusahaan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah dalam meningkatkan pelayanan, kesejahteraan masyarakat, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, yang mengharuskan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memantapkan fungsi Perusahaan Daerah dalam mendukung peningkatan cakupan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas manajemen, meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat, dan sebagai sumber penerimaan PAD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyertaan modal kepada PDAM Tirta Binangun: Pemerintah Daerah telah memberikan penyertaan modal sampai dengan Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp.6.928.140.000,00. Akan ditambah secara bertahap pada Tahun Anggaran 2009, 2010, dan 2011.
  2. Penyertaan modal kepada Bank Pasar Kulon Progo: Sebesar Rp.15.000.000.000,00. Pemenuhan dilaksanakan bertahap pada Tahun Anggaran 2009 dan 2010.
  3. Penyertaan modal kepada Perumda "Aneka Usaha Kulon Progo": Sebesar Rp.10.000.000.000,00. Tambahan penyertaan modal dianggarkan pada Tahun Anggaran 2010, 2012, dan 2013.
  4. Penyertaan modal kepada BPD DIY: Sebesar 9,80% dari modal dasar BPD DIY atau sebesar Rp. 24.500.000.000,00. Penambahan penyertaan modal dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2009. Alokasi penyertaan modal dilaksanakan paling sedikit 50% dari deviden yang diperoleh tahun anggaran sebelumnya.

Penyertaan modal yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran berkenaan.

1. Penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)