Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUNGO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 2/2005 · Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2006Tanggal Penetapan:17 Oktober 2006
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUNGO
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku17 Oktober 2006
Tanggal Penetapan17 Oktober 2006
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2000 Nomor 28).

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2005 mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, serta untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang baru.

Peraturan ini mengatur mengenai hak dan kewajiban keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo, termasuk uang representasi dan uang paket yang diberikan setiap bulan sehubungan dengan kedudukan mereka. Peraturan ini juga mendefinisikan berbagai istilah yang terkait dengan keuangan daerah dan DPRD.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

1. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.

(-)