Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 10 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 10/2017 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2017Tanggal Penetapan:13 Oktober 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku13 Oktober 2017
Tanggal Penetapan13 Oktober 2017
Tempat PenetapanBalige

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin lingkungan di Kabupaten Toba Samosir. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup dengan meningkatkan upaya pengendalian dan pengawasan setiap usaha dan/atau kegiatan yang melestarikan fungsi lingkungan hidup. Izin lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL. Proses perizinan meliputi penyusunan dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), penilaian atau pemeriksaan dokumen, dan penerbitan izin lingkungan. AMDAL diperlukan bagi kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, sementara UKL-UPL diperlukan bagi kegiatan yang tidak berdampak penting. Peraturan ini juga mengatur tentang Komisi Penilai AMDAL, kewajiban pemegang izin lingkungan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan terkait izin lingkungan. Sanksi administratif dan pidana dapat dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.

1. Usaha dan/atau kegiatan yang telah berakhir masa berlaku izin usahanya, wajib memiliki Izin Lingkungan terlebih dahulu sebelum memperpanjang izin usaha dan disesuaikan dengan ketentuan pada peraturan ini.

1. Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Pengenaan sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 3. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5. Pejabat pemberi Izin Lingkungan yang menerbitkan Izin Lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dipidana sesuai degan peraturan perundang-undangan. 7. Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.