di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana pembangunan jangka Menengah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2019-2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 5/2021 · Perda Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gorontalo Tahun 2019-2024. Latar belakang perubahan ini adalah karena hasil pengendalian dan evaluasi RPJMD tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan perlunya penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, serta dampak negatif pandemi COVID-19 pada tahun 2020 terhadap aktivitas sosial, ekonomi, dan pembangunan daerah.
Perubahan sistematika RPJMD Tahun 2019-2024 meliputi: - Pendahuluan; - Gambaran Umum Kondisi Daerah; - Gambaran Keuangan Daerah; - Permasalahan dan Isu Strategis Daerah; - Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; - Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah; - Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah; - Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan - Penutup.
Perubahan RPJMD ini menjadi pedoman dalam perubahan Renstra Perangkat Daerah, Penyusunan RKPD, dan Penyusunan Renja Perangkat Daerah.