Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahanan/Kebersihan Dalam Wilayah kabupaten MukoMuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 5/2010 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2010Tanggal Penetapan:30 Juni 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahanan/Kebersihan Dalam Wilayah kabupaten MukoMuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku30 Juni 2010
Tanggal Penetapan30 Juni 2010
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2005 perlu disesuaikan.

Obyek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Dikecualikan dari obyek retribusi adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah dan sosial, serta tempat yang digunakan oleh masyarakat umum dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan/kebersihan. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Setiap orang atau badan hukum diwajibkan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan/atau volume sampah. Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis serta volume sampah yang dihasilkan dan kemampuan masyarakat. Retribusi dipungut di Wilayah Daerah Kabupaten Mukomuko.

Masa Retribusi adalah 1 (satu) bulan, kecuali pedagang musiman dan kegiatan insidentil. Saat Retribusi adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pungutan Retribusi tidak dapat diborongkan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, SKRDBT dan SKRDLB kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terhutang.