di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahanan/Kebersihan Dalam Wilayah kabupaten MukoMuko
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 5/2010 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2005 perlu disesuaikan.
Obyek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Dikecualikan dari obyek retribusi adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah dan sosial, serta tempat yang digunakan oleh masyarakat umum dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan/kebersihan. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Setiap orang atau badan hukum diwajibkan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan/atau volume sampah. Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis serta volume sampah yang dihasilkan dan kemampuan masyarakat. Retribusi dipungut di Wilayah Daerah Kabupaten Mukomuko.
Masa Retribusi adalah 1 (satu) bulan, kecuali pedagang musiman dan kegiatan insidentil. Saat Retribusi adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pungutan Retribusi tidak dapat diborongkan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, SKRDBT dan SKRDLB kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.