Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 5/2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 1991 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Untuk Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 1992 Nomor 1 Seri D). Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2009 Nomor 2 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADYS) di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan perlunya pengaturan mengenai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Tujuan pengaturan LLPADYS adalah untuk mewujudkan penerimaan LLPADYS secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Objek LLPADYS meliputi berbagai sumber pendapatan daerah di luar pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sumber-sumber tersebut mencakup hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah, penerimaan komisi, keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah, pendapatan denda, pendapatan hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan dari pengembalian, fasilitas sosial dan umum, pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pendapatan dari jasa layanan BLUD, denda atas pelanggaran Peraturan Daerah, hasil dari pemanfaatan kekayaan Daerah, pendapatan dari pengelolaan dana bergulir, pendapatan dari dana pembinaan dan jasa pelayanan pengelolaan Badan Usaha Kredit Perdesaan, hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan, hasil penjualan barang atas penertiban pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, pendapatan denda pemanfaatan aset Daerah, pendapatan dari tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan, pengembalian atas donasi, dan bentuk-bentuk pendapatan lainnya yang merupakan hak Daerah. Mekanisme penganggaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban LLPADYS mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah. Bupati atau pejabat yang ditunjuk menetapkan nilai penerimaan LLPADYS berdasarkan hasil penerimaan yang akan disetor ke Kas Daerah.

1. Kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak lain yang menjadi dasar diperolehnya LLPADYS tetap berlaku sampai berakhirnya kesepakatan. 2. Sumber-sumber LLPADYS yang selama ini telah diterima dan/atau diakui sebagai penerimaan bukan Pajak Daerah, penerimaan bukan Retribusi Daerah, dan penerimaan bukan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tetap dinyatakan sebagai LLPADYS.

(-)