di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, Dan Kendal Serta Penataan Kecamatan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Jawa Tengah
Juga dikenal sebagai: PP 50/1992 · PP No. 50 Tahun 1992 · PP Nomor 50 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 ini bertujuan untuk membentuk kecamatan baru dan menata kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, Kendal, serta Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang di Provinsi Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan di daerah tersebut. Peraturan ini menetapkan pembentukan kecamatan baru seperti Kecamatan Padamara, Pengadegan, Patimuan, Paranggupito, Tahunan, Nalumsari, Rowosari, dan Kangkung, serta penataan kembali kecamatan di Kotamadya Semarang menjadi 16 kecamatan. Setiap kecamatan baru memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan di desa atau kelurahan tertentu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa perubahan batas desa/kelurahan yang tidak mengubah batas kecamatan dapat diatur dengan Peraturan Daerah.