Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 12/2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.246.327.803.000,00 dan belanja sebesar Rp. 1.220.559.871.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 25.767.932.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 14.732.068.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 40.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto setelah perubahan sebesar Rp. (25.767.932.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, Dana Penyesuaian, dan sumbangan pihak ketiga. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa dan partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Bupati dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.

(-)

(-)