Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2014 – 2034

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 3/2015 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2015Tanggal Penetapan:25 September 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2014 – 2034
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Tanggal Berlaku25 September 2015
Tanggal Penetapan25 September 2015
Tempat PenetapanGunung Tua

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2014-2034. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan kabupaten yang sejahtera dan merata berbasis pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan, jasa, dan industri dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi: - Pemantapan kawasan lindung untuk mempertahankan kualitas lingkungan. - Penataan dan optimalisasi kawasan budidaya pertanian tanaman pangan dan holtikultura. - Penataan dan optimalisasi kawasan perkebunan. - Penataan dan optimalisasi potensi peternakan. - Penataan dan optimalisasi kawasan perdagangan. - Pengembangan sentra jasa dan industri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten meliputi sistem perkotaan (PKL Gunungtua, PPK di Pasar Matanggor, Langkimat, Aek Godang dan Sipiongot, dan PPL di Batu Gana, Portibi, Hutaimbaru, dan Pasar Simundol), sistem jaringan transportasi (darat dan udara, termasuk pengembangan Bandara Aek Godang), sistem jaringan energi (pengembangan PLTA, PLTS, PLTMH), sistem jaringan telekomunikasi (jaringan kabel dan nirkabel), sistem jaringan sumber daya air (sungai, DAS, waduk), dan sistem jaringan prasarana lingkungan (pengelolaan sampah dan air limbah). Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan sungai, kawasan sekitar mata air, ruang terbuka hijau, kawasan suaka alam, cagar budaya, kawasan rawan bencana) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan tanaman rakyat, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, permukiman, pertambangan, pariwisata). Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis ekonomi (industri besar di Halongonan, Simangambat dan Portibi, industri kecil/mikro di seluruh kecamatan, dan perkotaan Gunungtua), kawasan strategis sosial budaya (Portibi dan Batang Onang), dan kawasan strategis lingkungan (Batang Onang, Dolok, Dolok Sigompulon).

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; c. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 6. Ketentuan mengenai perencanaan dan pemanfaatan ruang udara akan diatur lebih lanjut sesuai dengan perkembangan Program Pembangunan Wilayah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Pada kawasan hutan yang belum mendapatkan revisi penunjukan, tidak dapat terbitkan alas hak dan perijinan apapun hingga diterbitkan penunjukan kawasan hutan yang baru. 8. Pada kawasan hutan yang belum mendapatkan revisi penunjukan, pemanfaatannya tidak diperbolehkan dilakukan perluasan dan peningkatan pemanfaatan hingga diterbitkannya penunjukan kawasan hutan yang baru. 9. Setelah diterbitkan revisi penunjukan kawasan hutan yang baru, rencana peruntukan kawasan lindung dan kawasan budidaya akan diintegrasi ke dalam rencana pola ruang melalui peraturan gubernur.

1. Pengenaan sanksi merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pola ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. 2. Sanksi administratif dikenakan atas pelanggaran pola ruang yang berakibat pada terhambatnya pelaksanaan program pola ruang. 3. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif. 4. Sanksi pidana dikenakan kepada perseorangan dan/atau koorporasi yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.