Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 8/2013 · Perda Kota Surabaya No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Oktober 2013
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 24 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 24).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2013. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pada sisi pendapatan daerah sebesar Rp. 162.644.219.341,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 5.255.244.153.444,-. Pada sisi belanja daerah, terjadi peningkatan sebesar Rp. 235.228.386.088,- sehingga total belanja menjadi Rp. 5.955.327.548.190,-. Akibatnya, defisit setelah perubahan menjadi (Rp. 700.083.394.746,-). Untuk pembiayaan, penerimaan bertambah sebesar Rp. 161.447.496.469,- menjadi Rp. 805.419.392.938,-, sementara pengeluaran bertambah sebesar Rp. 2.510.238.900,- menjadi Rp. 18.982.907.370,-. Pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 786.436.485.568,-, menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 86.353.090.822,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran.

(-)

(-)