Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 72 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH TAHUN ANGGARAN 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Mempawah 10/2025 · Perbup Kabupaten Mempawah No. 10 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Mempawah Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2025Tanggal Penetapan:7 Mei 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 72 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH TAHUN ANGGARAN 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Mempawah
Tanggal Berlaku07 Mei 2025
Tanggal Penetapan07 Mei 2025
Tempat PenetapanMempawah

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Mempawah Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Bupati ini menetapkan perubahan ketiga atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah menyusul adanya Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta pergeseran anggaran pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Secara substansial, peraturan ini merinci perubahan target pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, serta melakukan realokasi belanja daerah yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah tahun 2025.

(-)

(-)