Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 79/2014 · PERPRES No. 79 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2014Tanggal Penetapan:7 Agustus 2014
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPeraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Agustus 2014
Tanggal Penetapan07 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Kebijakan ini menetapkan definisi dan kategori Veteran Republik Indonesia, termasuk Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, dan Veteran Perdamaian. Peraturan ini juga mengatur hak-hak tertentu bagi veteran, seperti keringanan pajak, biaya transportasi, jaminan kesehatan, biaya pendidikan, bimbingan usaha kecil dan menengah, serta perlindungan hukum. Selain itu, peraturan ini mengatur hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional dan prosedur pengajuan pemakaman bagi veteran. Hak-hak ini diberikan kepada veteran yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan mengenai pengajuan hak-hak tertentu dan pemakaman jenazah bagi Veteran Republik Indonesia yang telah ada tetap berlaku sampai terbentuknya peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)