Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 53 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1957 tentang Pembebanan Sejumlah Uang Kepada Azhar Bekas Klerk Stasiun Kertopati

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1957 · Keppres No. 53 Tahun 1957 · Keppres Nomor 53 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Maret 1957
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebanan Sejumlah Uang Kepada Azhar Bekas Klerk Stasiun Kertopati
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1957 ini menetapkan tanggung jawab penggantian kerugian negara kepada Azhar, bekas Klerk-Stasiun Kertapati, sebesar Rp. 7.953,92. Keputusan ini didasarkan pada pemeriksaan kekurangan kas di Stasiun Kertapati dan surat pembelaan Azhar. Meskipun Azhar awalnya dibebaskan dari tanggung jawab oleh Pengadilan Negeri, keputusan ini mengharuskan Azhar untuk mengganti kerugian negara setelah mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan. Jumlah penggantian ini adalah hasil pengurangan dari total kerugian negara sebesar Rp. 9.921,78 dengan jumlah yang dibebankan kepada Achmad Sajuti.

(-)

(-)